TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Boediono kembali bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat pascapemeriksaan Boediono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dua fraksi, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Hanura, kembali membicarakan hak menyatakan pendapat yang bisa berujung pada pemakzulan.
Anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah, meminta KPK terlebih dulu menetapkan Boediono menjadi tersangka kasus bailout Bank Century. Ia berpendapat, Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia saat itu tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century.
'Apa yang ditetapkan KPK terhadap Pak Boediono itu akan menjadi alat penuntut Dewan untuk impeachment (pemakzulan), tentu setelah hak menyatakan pendapat,' ujar Fahri di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2013), menyikapi pemeriksaan Boediono sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya.
Fahri meminta KPK tidak melempar wacana bahwa komisi antikorupsi itu tidak bisa menyentuh Boediono. KPK, lanjutnya, memiliki kewenangan untuk menerobos siapa saja yang dianggap terkait kasus pidana korupsi.
Hal senada juga disampaikan anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Hanura, Sarifudin Sudding. Jika Boediono menjadi tersangka, kata Sudding, maka peluang hak menyatakan pendapat sangat terbuka untuk terjadi di parlemen.
Anggota Komisi III itu berharap KPK segera mengungkap aktor intelektualis di balik skandal dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun itu. 'Jusuf Kalla bilang, ini perampokan uang rakyat, ini harus diusut. Oleh DPR juga sudah ditemukan pelanggaran, data semua sudah di KPK. Ada apa KPK begitu lamban?' kata Sudding.
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment