Luthfi PKS: Tak Mungkin Hakim Jilat Ludah Sendiri

Bookmark and Share

Rabu, 27 November 2013 | 20:15 WIB



Luthfi Hasan Ishaaq. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A


secarapks.blogspot.com, Jakarta - Pengacara Luthfi Hasan Ishaaq, Mohamad Assegaf, pesimistis terhadap tuntutan perkara suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian dengan terdakwa kliennya. Soalnya, Assegaf menilai majelis hakim sudah memiliki praduga bersalah pada saat menyidangkan Luthfi, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera.Assegaf mengatakan dari lima anggota majelis hakim yang mengadili kliennya, empat di antaranya telah mengadili dan memutus perkara suap impor daging untuk dua terdakwa lainnya. Kedua terdakwa lain adalah Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendy dan orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, divonis bersalah karena bersama dengan Luthfi melakukan korupsi. 'Yang bikin dagdigdug, empat hakim sudah berpendapat Luthfi bersalah sebelum ada putusan bahwa Luthfi bersalah.Tak mungkin hakim mau menjilat ludah sendiri,' kata Assegaf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 27 November 2013. Hari ini Luthfi menghadapi tuntutan. Assegaf mengatakan satu hakim seharusnya tidak dilibatkan dalam persidangan beberapa tersangka dalam satu perkara yang sama. Assegaf mengatakan seharusnya ketua Pengadilan Jakarta Pusat memperhatikan penyusunan hakim agar hal ini tidak terjadi. Dalam kasus suap penambahan kuota impor daging, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi, Arya Effendi, dan Maria Elizabeth Liman, mantan Presiden Partai keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah. Kasus suap dengan tersangka Juard Effendi dan Arya Effendi disidangkan secara bersama-sama dan keduanya divonis bersalah. Untuk tersangka Ahmad Fathanah, majelis hakim juga telah memvonis Fathanah bersalah. Sementara untuk tersangka Luthfi masih dalam masa persidangan Adapun tersangka Maria Elizabeth Liman masih dalam proses penyidikan.BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE


{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment

Powered by Blogger.