PKS Berharap Hakim Tipikor Profesional Memutus Perkara LHI

Bookmark and Share

Luthfi Hasan Ishaaq (Foto: Heru Haryonoi/secarapks.blogspot.com)


JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali mengkritisi sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).Menurut Wasekjen PKS, Fahri Hamzah, tuntutan yang dilayangkan kepada Luthfi, itu membuktikan tak ada bedanya operasi intelijen dengan penegakan hukum.'Enggak ada bedanya operasi intelijen dengan penegakan hukum. Saya merasa apa yang terjadi bukan penegakan hukum, tapi intelijen, diintip, dipaksakan terlibat, padahal uang enggak diterima,' katanya saat ditemui di sela-sela acara seminar dewan guru besar UI, Indonesia Menjawab Tantangan; Kepemimpinan Menjadi Bangsa Pemenang di FK UI, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2013). Menurut dia, dakwaan yang berlanjut pada tahap penuntutan itu sama sekali tidak ada yang terkait dengan masalah inti kasus tersebut. Justru yang dihebohkan soal pernikahan dengan perempuan, yang dampaknya juga pada hukuman moral.Dari situ, lanjut Fahri disusun ribuan lembar tuntutan. Menurutnya, akan lebih baik jika dibikin hanya satu lembar saja tuntutan dan sebutkan hal-hal apa saja yang dilanggar.'Ini diputar-putar sampai 1.095 halaman, sehingga seperti ada perkara. Jaksa membuat opini, teknis hukum saja, enggak bisa kita berfilsafat,' tegasnya.Kendati demikian, sambung Fahri sebagai warga negara yang taat hukum, pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Tetapi, pria yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI ini berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bisa mengeluarkan putusan yang profesional.'Kita menunggu keputusan di Pengadilan Tipikor. Semoga Tipikor lebih profesional, tandasnya.Sebelumnya, Luthfi dituntut JPU KPK hukuman pidana 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kuruang untuk tindak pidana korupsi. Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, dia dituntut delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 1,4 bulan kurungan. Hal itu terkait kasus dugaan suap penanganan penambahan kuota impor daging sapi senilai Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama di Kementerian Pertanian (Kementan). (put)


Berita Selengkapnya Klik di Sini


{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment

Powered by Blogger.