secarapks.blogspot.com, Jakarta : Tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luhtfi Hasan Ishaaq oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu dipaksakan. Hal ini karena Luthfi tidak menerima uang dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.
'Saya merasa apa yang terjadi bukan penegakan hukum, tapi intelijen, diintip, dipaksakan terlibat, padahal uang nggak diterima, berbelit-belit, karena nggak ada masalah yang terkait inti,' ujar Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Tak hanya itu, anggota Komisi III DPR ini menuturkan, tuntutan ribuan halaman tidak substantif, bahkan bertele-tele. Sebab, ribuan halaman tuntutan tersebut dibuat seolah-olah ada perkara besar.
'Disusunlah tuntutan 1.095 halaman, kenapa nggak selembar saja, pasal apa yang dilanggar. Ini diputar-putar sampai 1.095 halaman, sehingga seperti ada perkara,' katanya.
'Jaksa membuat opini, teknis hukum saja, nggak bisa kita berfilsafat. Kita menunggu keputusan di Pengadilan Tipikor, semoga Tipikor lebih profesional.'
Menurut Fahri, sebelum divonis Luthfi sudah diberi hukuman moral. 'Soal nikah, lebih heboh, akhirnya memang ada hukuman moral,' imbuhnya.
Terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya.
Untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (Mvi/Sss)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment