secarapks.blogspot.com, Jakarta : Kepala Bengkel DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agus Triono kerap diingatkan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan terdakwa perkara dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.
Agus hampir selalu diingatkan majelis hakim dan JPU karena sering mengaku lupa saat memberikan kesaksian. Hal itu membuat hakim mengingatkan Agus agar tidak memberikan keterangan palsu, dan mengancam Agus jika memberikan keterangan palsu.
'Kalau Anda memberikan keterangan palsu, dapat dituntut 3-12 tahun penjara,' ujar Ketua Majelis Hakim Gusrizal dengan muka kesal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Majelis Hakim menuturkan, keterangan Agus diperlukan untuk menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah terdakwa mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq bersalah atau tidak. Maka dari itu, dengan nada agak tinggi majelis hakim meminta Agus memberikan keterangan yang sesuai.
'Keterangan Anda (Agus) bisa menjadi alat bukti apakah terdakwa bersalah atau tidak,' tutur majelis. Jangan sampai ada peringatan lagi,' tegas Majelis Hakim.
Majelis hakim bahkan mengira Agus benar-benar sengaja lupa dalam menjawab beberapa pertanyaan JPU. 'Masak benar anda lupa, apalagi terkait uang. Warna mobil ingat tapi uangnya lupa. Nggak ada orang yang lupa sama uang,' tandas Gusrizal.(Mvi/Ism)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment