Hakim Heran Mobil Mewah LHI Masuk Aset PKS

Bookmark and Share

Senin, 28 Oktober 2013 , 17:57:00



Bendahara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Abdurrahman. Foto: Ricardo/JPNN


JAKARTA-- Bendahara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Abdurrahman sempat dibuat gelagapan oleh majelis hakim tipikor saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10).


Hal ini karena Mahfudz ditanyakan hakim mengenai kepemilikan mobil VW Caravelle yang sebelumnya diketahui adalah milik Luthfi. Mobil itu tiba-tiba dimasukkan dalam daftar aset PKS oleh Mahfudz, setelah KPK melakukan penyitaan terhadap beberapa mobil Luthfi.


'Mengapa setelah penyitaan oleh KPK, anda memerintahkan staf anda Ahmad Mashuri untuk memasukkan VW Caravelle dalam daftar aset PKS,' tanya Hakim Made Hendra pada Mahfudz.


Mahfudz tampak kebingungan menjawab pertanyaan itu. Ia hanya membenarkan ada pemasukan mobil itu dalam aset PKS itu, tapi itu dilakukan setelah ia diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Namun, Mahfudz tidak dapat memberikan alasan pasti ia melakukan hal itu.


'Mobil itu tidak tidak tercatat sebelumnya sebagai aset PKS. Tapi lalu ada montir yang menyatakan itu milik PKS,' jawab Mahfudz. Jawabannya justru membingungkan hakim.


'Lho masa montirnya yang lebih tahu mobil seharga 1 miliar lebih itu milik PKS. Kan saudara orang PKS, masa enggak tahu,' cecar hakim.


Hakim Made mencurigai Mahfudz sempat bertemu Luthfi setelah eks Presiden PKS itu ditahan KPK dan ia mendapat perintah untuk melindungi mobil mewah tersebut.


Oleh karena itu, ia memasukkan harga pembelian mobil itu dalam laporan keuangan PKS, sehingga seolah-olah dibeli PKS.


'Anda sudah bersumpah lho,' kata hakim mengingatkan Mahfudz.


Namun, jawaban yang diberikan Mahfudz tetap bertele-tele dan tidak jelas. Ia hanya mengakui bahwa benar telah berinisiatif memasukkan mobil itu sebagai milik PKS.


'Tidak ada pengeluaran PKS untuk mobil itu,' kata Mahfudz. (flo/jpnn)


{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment

Powered by Blogger.