Warta Kota /Henry Lopulalan
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menjadi saksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah (AF) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013). Dua orang sahabat ini bergantian jadi saksi dalam kasus Daging Sapi Import. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bengkel DPP PKS, Agustriono kerap diingatkan oleh majelis hakim dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, Kamis (24/10/2013) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Agus sering diingatkan majelis hakim karena sering mengaku lupa terhadap memberikan kesaksian. Hal itu membuat hakim mengingatkan Agus tidak memberikan keterangan palsu.
'Kalau anda memberikan keterangan palsu, dapat dituntut 3-12 tahun penjara,' kata Majelis Hakim.
Majelis hakim menuturkan, keterangan Agus diperlukan untuk menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq bersalah atau tidak.
'Keterangan Anda (Agus) bisa menjadi alat bukti apakah terdakwa bersalah atau tidak,' ucap Majelis Hakim.
'Jangan sampai ada peringatan lagi,' pungkas Majelis Hakim.
Penulis: Muhammad Zulfikar
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment