Bukti Transaksi Rp 20 Miliar untuk PKS Dibeberkan

Bookmark and Share

Foto pertemuan antara Pengusaha Yudhi Setiawan dengan Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah di kantor Yudi. Foto tersebut dibeberkan oleh pengacara Yudi. Fidel Angwarmasse di kantornya, Sabtu (12/10/2013) | dok.Yudi Setiawan


JAKARTA, secarapks.blogspot.com.com - Pengacara Yudi Setiawan, melalui pengacaranya, Fidel Angwarmasse, membeberkan bukti-bukti transaksi antara dirinya dengan tiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Ishaq dan Anis Matta. Bukti transaksi tersebut diklaim lebih dari Rp 20 miliar.


'Jadi dengan bukti ini, yang disampaikan Yudi (di pengadilan tipikor) bahwa ada uang diberikan pada PKS melalui Fathanah, Lutfi dan Anis Matta itu benar,' kata Fidel di kantornya, Sabtu (12/10/2013).


Bukti yang dibeberkan ke hadapan media tersebut berupa bukti transfer rekening, cek, nota pembelian mobil, hingga bukti tulisan tangan yang ditandatangani Ahmad Fathanah. Selain itu, terdapat juga bukti dokumentasi berupa foto dan rekaman suara.


Dengan membeberkan bukti tersebut kepada media, Fidel mengaku kliennya ingin menunjukkan siapa yang benar dan siapa yang hanya mengarang cerita. Bukti-bukti itu menurutnya sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sebelumnya, Yudi telah bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah. Dalam kesaksiannya, Yudi mengaku memberikan sejumlah uang atas permintaan Luthfi maupun Fathanah. Dalam dakwaan, Yudi bersama Fathanah, dan Luthfi pernah bertemu untuk membahas proyek di Kementerian Pertanian, di antaranya proyek benih jagung dan kopi.



dok.Yudi Setiawan Bukti-bukti transaksi berupa transfer rekening antara Pengusaha Yudi Setiawan kepada Ahmad Fathanah yang dibeberkan melalui pengacara Yudi, Fidel Angwarmasse di kantornya, Sabtu (12/10/2013)


Fathanah disebut beberapa kali menerima uang dari Yudi karena memuluskan perusahaan Yudi memenangkan proyek itu. Namun dalam berbagai kesempatan, Luthfi menolak tudingan Yudi tersebut.


Luthfi dan Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.


Editor : Caroline Damanik


{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment

Powered by Blogger.