PKS Soroti Dua Pasal di RUU Pilpres

Bookmark and Share

Catur Nugroho Saputra - secarapks.blogspot.com



JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera sedang menyoroti dua pasal dalam revisi undang-undang Pemilihan Presiden. Yaitu, ikhwal rangkap jabatan calon presiden di partai politik serta penggunaan dana kampanye di media massa. 'Soal rangkap jabatan ini penting bagi capres dan cawapres, karena dikhawatirkan akan mengganggu tugasnya. Menjadi tidak fokus,' kata Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Selasa (9/7/2013). Sementara terkait masalah kampanye di media massa, kata Hidayat, PKS khawatir capres nantinya menggunakan saluran publik dengan seenaknya sendiri. Karena itu, perlu adanya regulasi ketat. 'Perlu ada aturan ketat dalam hal ini, sehingga seorang capres tak gunakan media sebagai pencitraan,' tuturnya. Sayangnya Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat membatalkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) Nomor 42 Tahun 2008. RUU tersebut dibatalkan karena tidak ada kesepakatan antarfraksi di DPR. Dengan demikian, aturan main dalam Pilpres 2014 akan dikembalikan ke UU yang lama.(ful)


Berita Selengkapnya Klik di Sini


{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment

Powered by Blogger.