Jika Tak Mampu Tangani Century, PKS Minta KPK Menyerah

Bookmark and Share

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah, memberi penjelasan kepada wartawan saat rehat rapat Majelis Syuro di DPP PKS, Jakarta, Minggu (12/5/2013). Menurut Fahri, hadir dalam rapat kali ini Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta. Rapat Majelis Syuro PKS membahas strategi pemenangan Pemilu 2014 juga tak secara khusus membahas kasus impor daging sapi yang menyeret eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. | secarapks.blogspot.com/ALIF ICHWAN


JAKARTA, secarapks.blogspot.com.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban dalam menangani kasus korupsi Bank Century. Ia pun meminta KPK menyerah saja jika tak mampu tangani kasus tersebut.


'Ini kasus umurnya hampir 5 tahun, penyidikan hampir 4 tahun, tapi sudah penyidikan yang jadi tersangka juga agak tidak jelas,' ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Rabu (8/7/2013).


Di dalam kasus Bank Century, KPK baru menetapkan dua tersangka yang merupakan mantan Deputi Bank Indonesia. Mereka adalah Budi Mulya dan Siti Fadjriyah.


Namun, Fahri melihat dua orang itu bukanlah inti dari persoalan Century. Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjut Fahri, sudah terang benderang siapa saja yang menerima aliran dana talangan Century yang jumlahnya sampai Rp 6,7 triliun.


'Sudah terlalu banyak orang yang mengusulkan banyak hal kepada KPK. Kalau KPK merasa tidak sanggup, ya bilang saja karena KPK bisa katakan bahwa dia tidak sanggup saja. Konstruksi BPK sudah jelas, hasil hak angket juga sudah jelas. Kalau berulur-ulur ini apa sebabnya?' tutur Fahri.


Anggota Komisi III DPR ini menuding ada upaya untuk menutup-nutupi kasus Bank Century. Ia menilai ada semacam 'langkah siluman' yang bekerja secara sistematis dari dalam internal KPK agar penyidikan kasus Bank Century tidak berkembang.


'Dalam dua periode terakhir, ada oknum KPK yang berkepentingan dalam kasus ini,' tuding Fahri.


Seperti diberitakan, KPK menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pencairan dana bailout Century senilai Rp 6,7 triliun. Dua orang mantan pejabat BI pun sudah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2012 lalu. Mereka adalah Budi Mulya selaku mantan Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI) dan Siti Fadjriyah selaku Deputi IV bidang Pengawasan. Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.


Para anggota Timwas berpendapat, sebagai Gubernur BI, Boediono juga harus ikut bertanggungjawab. Pendapat itu juga masuk dalam keputusan Pansus Bank Century. Namun, hingga kini KPK belum juga menetapkan tersangka baru.


Editor : Caroline Damanik


{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment

Powered by Blogger.