Keputusan Revisi UU Pilpres Diundur

Bookmark and Share

Suasana rapat pleno BAdan Legislasi (BAleg) DPR membahas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang dipimpin Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono (kanan) didampingi Wakil Ketua Baleg DPR Anna Muawanah (dua dari kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2012). Pengambilan keputusan terhadap RUU Pilpres tersebut ditunda hingga masa sidang berikutnya, karena mayoritas fraksi meminta penambahan waktu untuk pembahasan lebih dalam. | secarapks.blogspot.com/HENDRA A SETYAWAN


JAKARTA, secarapks.blogspot.com.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra mengaku kecewa dengan ditundanya keputusan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Ia menduga, penundaan dilakukan sengaja untuk mengulur waktu sehingga akhirnya tak jadi disahkan dengan alasan mepetnya waktu dengan gelaran Pilpres 2014.


'Saya curiga pola ini sengaja dilakukan untuk buying time dari pihak tertentu sehingga UU Pilpres tak jadi direvisi,' kata Indra, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (10/7/2013).


Anggota Komisi IX DPR RI ini menegaskan banyak alasan mendesak yang melandasi UU Pilpres harus direvisi. Beberapa di antaranya mengenai presidential threshold, aturan mengenai rangkap jabatan presiden, dana kampanye, serta jenjang pendidikan minimal capres bersangkutan.


'Ini dasar untuk direvisi karena Pilpres tidak hanya presidential Threshold. Saya semakin pesimis (direvisi),' ujarnya.


Sebelumnya, rapat Badan Legislasi DPR kembali tidak menghasilkan keputusan apa pun terkait pembahasan revisi UU Pilpres. Padahal, rapat pleno yang digelar pada Selasa (9/7/2013) kemarin, adalah rapat pengambilan keputusan terakhir untuk menentukan apakah revisi UU Pilpres ini dilanjutkan atau dihentikan. Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono mengatakan, setelah mendengarkan pandangan sembilan fraksi, parlemen tidak mencapai kata sepakat.


Ada lima fraksi yang menolak perubahan UU Pilpres, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Sementara fraksi yang mendukung revisi UU Pilpres ialah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura.


Mulyono menuturkan, pembahasan akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya setelah masa reses selama satu bulan yang dimulai pada Jumat (11/7/2013) mendatang. Usulan Mulyono ini sempat mendapat kritik dari partai yang mendukung adanya revisi. Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah menilai perlunya waktu pendalaman supaya partai-partai kembali melakukan lobi sehingga rancangan UU Pilpres belum bisa dikatakan ditarik atau dihentikan pembahasannya.


Adapun pembahasan revisi UU Pilpres ini sudah berkali-kali ditunda lantaran persoalan satu pasal, yakni pada Pasal 9 UU Pilpres. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres hanya bisa diajukan partai politik dan gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di parlemen dan 25 persen suara nasional.


Editor : Caroline Damanik


{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment

Powered by Blogger.