Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa oleh tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tiipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2013). Luthfi Hasan Ishaaq yang juga mantan Presiden PKS meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi atas dakwaan penuntut umum dengan membatalkan dakwaan kasus dugaan suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang terhadap dirinya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq terus melemparkan senyum ketika jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membacakan surat tanggapannya atas nota keberatan (eksespi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Bahkan, Luthfi tak henti memandangi Jaksa saat menceramahi mantan orang nomor satu di partai dakwah itu perihal indahnya ajakan tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
'Bukan sebaliknya tolong menolong menebar permusuhan dan dosa,' kata Jaksa Muhibuddin yang membuat senyum Luthfi kian mengembang.
Jaksa memberi pernyataan itu untuk merespon pernyataan Luthfi melalui penasihat hukumnya, yang menuding KPK menjadi alat kekuasaan dan menggunakan media untuk menghancurkan PKS.
Lebih jauh, Jaksa Muhibuddin mengatakan pemberantasan korupsi di KPK merupakan wujud dari amar makruf nahi munkar seperti yang selama ini disuarakan PKS.
'Mudah-mudahan menjadi tazkirah untuk mencari keadilan atas kebenaran bukan atas hawa nafsu,' kata Muhibuddin.
Muhibuddin juga memastikan KPK tidak memiliki motif politik dalam menangani perkara. Terlebih, untuk mendeskreditkan PKS.
'Karena itu, jangan sampai penasehat hukum menebar virus kebencian ke KPK dengan melibatkan kader (PKS) yang istiqomah,' kata Jaksa.
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment