JAKARTA, secarapks.blogspot.com.com - Untuk pertama kalinya, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menghadiri sidang mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/12/2013). Nasir mengaku ingin mendengarkan Luthfi membacakan nota pembelaan atau pledoi hari ini.
'Saya belum pernah hadiri sidang Pak Luthfi. Saya mau hadir dengar pembelaan beliau. Saya juga ingin dengar argumentasi penasihat hukum LHI sekaligus lihat suasana sidang,' kata Nasir.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu terlihat datang tanpa politisi PKS lainnya. Nasir mengatakan di DPR sedang tidak ada kegiatan sehingga dirinya bisa menghadiri sidang Luthfi.
secarapks.blogspot.com IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang perdana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6/2013). Ia menjadi terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang.
'Kebetulan di DPR jadwalnya kosong jadi saya datang kemari,' katanya.
Selama proses sidang Luthfi, tak pernah terlihat elit PKS yang memberi dukungan langsung di Pengadilan Tipikor. Termasuk ketika Luthfi menghadapi sidang tuntutan.
'Saya sendiri, enggak tahu teman-teman lain. Di grup BBM katanya ada teman-teman yang mau ke sini juga, tapi enggak tahu,' katanya.
Seperti diberitakan, Luthfi dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya. Untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS. Jaksa juga menilai Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelahnya. Jaksa meminta sejumlah aset Luthfi dirampas untuk negara. Selain itu, jaksa menuntut hak memilih dan dipilih Luthfi sebagai pejabat publik dicabut.
Editor : Caroline Damanik
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment